Kejari beri pendapat hukum soal aturan tender Pemkot Madiun

Kejari beri pendapat hukum soal aturan tender Pemkot Madiun

Kejaksaan Negeri Kota Madiun memberikan pendapat hukum (legal opinion/LO) kepada Pemerintah Kota Madiun terkait aturan pengadaan jasa konstruksi sebagai dasar untuk mengevaluasi persyaratan tender agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun Komaidi di Madiun, Senin, mengatakan pendapat hukum tersebut berkaitan dengan Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 53 Tahun 2021 tentang Tambahan Persyaratan Dokumen Pemilihan Pekerjaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.

 

“Legal Opinion itu produk hukum, pendapat hukum yang diberikan kepada pemerintah kota terkait permasalahan hukum yang dihadapi, dalam hal ini pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.

 

Pendapat hukum melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) tersebut menjadi salah satu dasar bagi Pemkot Madiun untuk meninjau kembali persyaratan dalam Perwali Nomor 53 Tahun 2021.

 

Ketentuan yang dinilai tidak lagi sejalan dengan peraturan yang lebih tinggi perlu disesuaikan sehingga proses pengadaan barang dan jasa tetap berada dalam koridor regulasi yang berlaku.

 

Pelaksana Tugas Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun mengatakan pendapat hukum tersebut dibutuhkan agar perangkat daerah memiliki kepastian dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa.

 

“LO ini supaya teman-teman dalam hal mengeksekusi tidak ada kekhawatiran atau hambatan. Makanya kita butuh pendampingan dari kejaksaan dan dibuatkan Legal Opinion terkait Perwali 53. Hari ini hasilnya sudah diberikan kepada kita,” katanya.

 

Bagus meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) mempelajari hasil pendapat hukum tersebut dan menjadikannya pedoman dalam pelaksanaan tugas.

 

Pemkot Madiun sebelumnya bersama Kejari Kota Madiun telah mengkaji Perwali Nomor 53 Tahun 2021 untuk menyelaraskan regulasi pengadaan jasa konstruksi daerah dengan ketentuan di tingkat pusat.

 

Dalam pembahasan pada Juni 2026, salah satu ketentuan yang dievaluasi berkaitan dengan persyaratan kemampuan keuangan penyedia pada tahap kualifikasi.

 

Kejari ketika itu memberikan masukan agar pemenuhan kemampuan keuangan tidak lagi menjadi persyaratan awal kualifikasi, tetapi ditempatkan sebagai kewajiban penyedia pada tahap prakontrak atau penandatanganan kontrak.

 

Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan pengadaan di tingkat pusat yang melarang penambahan persyaratan kualifikasi penyedia yang bersifat diskriminatif dan tidak objektif.

 

Perwali Nomor 53 Tahun 2021 mengatur tambahan persyaratan dokumen pemilihan jasa konstruksi melalui penyedia yang meliputi persyaratan dan ketentuan kualifikasi peserta tender atau penyedia, penawaran teknis, serta penawaran harga.

 

Pemkot Madiun selanjutnya akan menggunakan hasil pendapat hukum Kejari sebagai rujukan untuk memastikan pelaksanaan pengadaan jasa konstruksi sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan.(lina)