Empat Prajurit TNI AU Jadi Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad, Keluarga di Magetan Masih Berduka

 

Empat Prajurit TNI AU Jadi Tersangka Penganiayaan Serda Ahmad, Keluarga di Magetan Masih Berduka

MAGETAN , indonesia-jaya.com– Kasus meninggalnya prajurit TNI Angkatan Udara (TNI AU) asal Kabupaten Magetan, Serda Ahmad Muzammil Fariza, memasuki babak baru. Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Puspom AU) menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang menyebabkan Serda Ahmad meninggal dunia,  Jonggrang, Kecamatan Barat Kabupaten Magetan (18/9/2026)

Penetapan tersebut disampaikan Danpuspom AU Marsekal Muda TNI Daan Sulfi dalam konferensi pers di Kantor Puspom AU, Jakarta Timur, Rabu (16/9/2026).

“Berdasarkan hasil penyidikan kami, telah ditetapkan empat orang tersangka, yaitu Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, Serda AH. Dan seluruhnya adalah anggota TNI Angkatan Udara,” kata Daan Sulfi.

Keempat tersangka tersebut merupakan senior korban. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah Puspom AU melakukan penyidikan terhadap perkara yang menewaskan Serda Ahmad.

Dalam perkara tersebut, Puspom AU menyebut terdapat tiga korban. Selain Serda Ahmad Muzammil Fariza, dua prajurit lainnya yang menjadi korban adalah Serda ZN dan Serda RP. Namun, Serda Ahmad menjadi satu-satunya korban yang meninggal dunia.

“Adapun data korban dalam perkara penganiayaan ini, yang menjadi korban yaitu Serda Ahmad Muzammil Fariza. Jabatannya adalah Admin Urtu Subbagmin Bangkung Servis Dispsi AU. Beliau meninggal dunia. Korban lain Serda ZN dan Serda RP,” ujar Daan Sulfi.

Menurut keterangan Puspom AU, dugaan penganiayaan terjadi di Mess Galaksi, mess milik Dispsi AU yang berada di Jalan Kopatdara, kawasan Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 21.05 WIB.

Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian keluarga Serda Ahmad di Kabupaten Magetan setelah muncul informasi mengenai kondisi korban yang meninggal secara tidak wajar.

Serda Ahmad merupakan putra pertama pasangan Toni Eko Prasetyo dan Retno Setyorini. Keduanya berdomisili di Desa Jonggrang, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

Sebelum adanya penjelasan dari Puspom AU, keluarga sempat menerima informasi yang berbeda mengenai penyebab meninggalnya Serda Ahmad. Ayah korban, Toni Eko Prasetyo, mengungkapkan bahwa dirinya mendapat informasi mengenai kondisi jenazah putranya melalui foto yang dikirimkan kepadanya.

Toni mengatakan terdapat luka pada bagian wajah, terutama di sekitar dagu, serta bagian dada. Informasi tersebut kemudian menimbulkan dugaan bahwa putranya menjadi korban penganiayaan.

Jenazah Serda Ahmad juga sempat menjalani proses autopsi di Jakarta sebelum dipulangkan ke rumah duka di Desa Jonggrang. Suasana duka menyelimuti kediaman keluarga saat kerabat, masyarakat, ASN Pemerintah Kabupaten Madiun, serta sejumlah personel TNI AU datang memberikan penghormatan dan belasungkawa.

Toni Eko Prasetyo sendiri diketahui menjabat sebagai Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Kabag Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten Madiun. Sementara Retno Setyorini merupakan ibu dari almarhum Serda Ahmad.

Penetapan empat tersangka oleh Puspom AU kini memberikan perkembangan baru terhadap perkara yang sebelumnya menimbulkan pertanyaan di tengah keluarga korban. Proses hukum terhadap keempat tersangka selanjutnya menjadi bagian dari penyidikan perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Serda Ahmad meninggal dunia.

Keluarga Serda Ahmad sebelumnya berharap kasus tersebut dapat diproses secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan ditetapkannya empat prajurit sebagai tersangka, proses hukum perkara tersebut kini berlanjut di lingkungan peradilan militer.(lina)