Tak Hanya Kasus Haji, Polres Madiun Ungkap Pencurian Motor hingga Dugaan Percobaan Pembunuhan Anak
Tak Hanya Kasus Haji, Polres Madiun Ungkap Pencurian Motor , penipuan Emas hingga Dugaan Percobaan Pembunuhan Anak
MADIUN, Indonesia -jaya.com– Jajaran Polres Madiun mengungkap sejumlah perkara tindak pidana dalam kegiatan press release yang digelar Rabu, 26 Agustus 2026. Selain perkara dugaan penipuan perjalanan haji plus-Furoda dengan kerugian mencapai Rp1,244 miliar, polisi juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor serta perkara dugaan percobaan pembunuhan dan kekerasan terhadap anak. Rabu (26/8/2026) pukul 08.30 Wib. Di Aula Polres Kabupaten Madiun
Kapolres Madiun AKBP Ridwan Maliki, S.H., S.I.K., M.I.K. Didampingi Kasat Reskrim (Satreskrim): AKP Agung Hartawan, S.H., M.H. dan Kasi Humas: AKP Anita Dyah Puspitosari, S.H menegaskan ,” Salah satu perkara yang diungkap adalah pencurian sepeda motor dengan tersangka berinisial DRD, laki-laki berusia 25 tahun, yang disebut berdomisili di wilayah Otorotan, Maroko, Kabupaten Agam. Perkara tersebut terjadi pada Agustus 2026 dan saat ini ditangani oleh penyidik Polres Madiun.
Dalam perkara tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario. Kendaraan tersebut sebelumnya terparkir, kemudian diduga menjadi sasaran pelaku. Polisi melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban dan mengumpulkan informasi terkait keberadaan kendaraan serta identitas terduga pelaku.
Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor ini menunjukkan bahwa masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan ketika memarkir kendaraan. Sepeda motor sebaiknya diparkir di tempat yang aman, menggunakan kunci tambahan, serta tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tanpa pengawasan dalam waktu lama.
Selain pencurian sepeda motor, penyidik juga menangani perkara dugaan percobaan pembunuhan dan kekerasan terhadap anak. Peristiwa tersebut disebut terjadi di kawasan depan Perumnas Mopurno. Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan sehingga kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara utuh kronologi, motif, serta peran pihak yang terlibat, juga penipuan emas senilai 8,5 juta rupiah.
Kasus kekerasan terhadap anak mendapat perhatian serius karena menyangkut keselamatan dan perlindungan terhadap korban yang masih berada dalam kelompok rentan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap korban maupun saksi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan untuk kepentingan proses hukum.
Sementara itu, perkara lain yang turut menjadi perhatian dalam press release adalah dugaan penipuan perjalanan haji plus-Furoda. Dalam perkara tersebut, korban berinisial JWR, perempuan berusia 62 tahun, melaporkan persoalan pembayaran keberangkatan haji yang dilakukan melalui kantor PT Ladiva di Jalan Raya Nglames, Desa Tiron.
Terdapat pembayaran untuk empat calon jamaah, yakni Nanik, Rizal, Erwin dan Waluyo, dengan nilai pelunasan sebesar Rp752 juta. Selain itu, terdapat transaksi lain yang berkaitan dengan keberangkatan haji pada 2023 sebesar Rp372,2 juta, serta pembayaran tambahan untuk program haji plus-Furoda.
Karena keberangkatan tidak terlaksana, dibuat pernyataan mengenai pengembalian dana. Pada 2024 disebut telah dilakukan pengembalian sebesar Rp452 juta. Namun, masih terdapat dana yang menurut keterangan korban belum dikembalikan, dengan nilai keseluruhan mencapai Rp1.244.200.000.
Jajaran Polres Madiun menegaskan bahwa seluruh perkara yang telah dilaporkan masyarakat akan diproses berdasarkan ketentuan hukum. Penyidik juga terus melengkapi alat bukti dan keterangan saksi untuk memastikan konstruksi perkara serta pertanggungjawaban hukum pihak yang diduga terlibat.
Kapolres Madiun bersama Kasat Reskrim mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap berbagai modus kejahatan. Masyarakat diminta segera melapor apabila menemukan atau mengalami tindak pidana sehingga kepolisian dapat melakukan tindakan cepat.
Pengungkapan sejumlah perkara tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah Kabupaten Madiun. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu unsur penting bagi petugas dalam mengungkap kasus dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
Polres Madiun memastikan proses penyidikan terhadap perkara-perkara tersebut terus berjalan. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.(Lina)

