Polres Ngawi Ungkap Kasus Perbuatan Tidak Senonoh oleh Tiga Tersangka dan VCS
Polres Ngawi Ungkap Kasus Perbuatan Tidak Senonoh oleh Tiga Tersangka dan VCS
NGAWI , Indonesia-jaya.com– Polres Ngawi melalui jajaran Satreskrim berhasil mengungkap kasus perbuatan tidak senonoh terhadap anak di bawah umur yang melibatkan tiga orang tersangka asal Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Kasus tersebut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena dilakukan secara bersama-sama dan diduga dipengaruhi oleh konsumsi minuman keras.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (17/7/2026) di Mapolres Ngawi.
Kegiatan dipimpin oleh Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K., bersama KBO Satreskrim dan jajaran penyidik yang menangani perkara tersebut.
Dalam keterangannya, Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata, S.Tr.K., S.I.K.,menjelaskan bahwa ketiga tersangka yang berasal dari wilayah Kecamatan Paron tersebut diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban yang masih di bawah umur oleh 3 orang tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, dan Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sementara, tindakan tersebut terjadi saat para pelaku berada di bawah pengaruh minuman keras. Kondisi mabuk diduga menjadi salah satu faktor yang memicu para pelaku melakukan tindakan melanggar hukum dan merugikan korban secara fisik maupun psikologis.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan minuman keras yang tidak jarang berujung pada tindak kriminal, mulai dari penganiayaan, kecelakaan lalu lintas, hingga tindak pidana seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah. Orang tua diharapkan lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama terkait lingkungan pergaulan, penggunaan media sosial, hingga aktivitas di luar rumah.
Selain itu, kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan seksual yang kini tidak hanya terjadi secara langsung, namun juga melalui media digital seperti video call sex (VCS) dan media sosial yang mulai menyasar anak-anak usia sekolah mulai tingkat SD, SMP hingga SMA.
“Kami mengimbau kepada seluruh orang tua agar mengetahui sejauh mana pergaulan anak-anaknya, siapa teman bergaulnya, serta bagaimana aktivitas mereka di dunia digital agar tidak mudah menjadi korban maupun pelaku tindak pidana,” ujar AKP Pras Ardinata.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat menggunakan Pasal 76E Jo. Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (2), apabila tindak pidana pencabulan dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, maka ancaman pidana terhadap pelaku dapat diperberat dengan penambahan sepertiga dari pidana pokok yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Dengan demikian, ketiga tersangka terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal lima belas tahun serta dapat ditambah sepertiga dari ancaman hukuman pokok karena tindak pidana dilakukan secara bersama-sama oleh tiga orang pelaku.
Polres Ngawi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak serta terus meningkatkan upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak agar dapat segera ditangani secara cepat dan profesional.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polres Ngawi berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap anak sebagai generasi penerus bangsa yang harus dijaga dan dilindungi bersama.
Dalam kesempatan tersebut, Satreskrim Polres Ngawi juga mengungkap perkara penyalahgunaan teknologi informasi berupa praktik video call sex (VCS) yang semakin marak dan menjadi perhatian aparat penegak hukum. Modus ini umumnya dilakukan melalui aplikasi percakapan maupun media sosial dengan memanfaatkan kelengahan korban untuk melakukan tindakan bermuatan pornografi atau eksploitasi seksual secara daring.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Pras Ardinata mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan telepon seluler dan akses internet anak-anak. Edukasi mengenai bahaya kejahatan siber dan penyalahgunaan media digital dinilai sangat penting mengingat kasus serupa mulai menyasar kalangan pelajar mulai tingkat SD, SMP hingga SMA.
Pelaku dalam perkara video call sex (VCS) dapat dijerat dengan Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar.
Polres Ngawi mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal melalui media sosial, tidak mengirimkan foto atau video pribadi yang bersifat sensitif, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau menjadi korban tindak pidana berbasis digital tersebut.(Lina)

