Komisi A DPRD Kabupaten Madiun Evaluasi Kinerja 13 OPD dalam RDP LKPJ Bupati 2025

Madiun, Indonesia-jaya.com-Komisi A DPRD Kabupaten Madiun menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama 13 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Madiun. Rapat tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Madiun Tahun 2025 sekaligus evaluasi terhadap capaian kinerja OPD selama satu tahun anggaran.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Madiun Purwadi menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyinkronkan laporan kinerja OPD dengan dokumen LKPJ yang telah disampaikan oleh Ahmad Dawami Ragil Saputro selaku Bupati Madiun.

Menurutnya, proses evaluasi ini penting untuk mengetahui berbagai kendala yang dihadapi perangkat daerah dalam menjalankan program kerja selama tahun 2025. Dengan evaluasi tersebut, diharapkan dapat ditemukan solusi agar permasalahan serupa tidak kembali terjadi pada tahun-tahun berikutnya.

“Evaluasi ini untuk mengetahui kendala dalam capaian kinerja serta mencari solusi agar permasalahan yang sama tidak terjadi di tahun berikutnya,” ungkap Purwadi, Rabu (11/3/2026).

Dalam rapat tersebut, Komisi A meminta masing-masing OPD untuk menyampaikan laporan tertulis terkait capaian kinerja, realisasi program, serta hambatan yang dihadapi selama pelaksanaan kegiatan yang didanai melalui APBD 2025.

Purwadi menjelaskan bahwa laporan dari OPD tersebut nantinya akan menjadi bahan penting dalam pembahasan lanjutan di tingkat panitia khusus (pansus) DPRD yang menangani LKPJ Bupati 2025. Selain itu, hasil evaluasi juga akan menjadi dasar bagi fraksi-fraksi di DPRD dalam menyusun tanggapan dan rekomendasi terhadap laporan pertanggungjawaban kepala daerah.

“Kami meminta setiap OPD membuat laporan tertulis. Kemudian kami evaluasi apakah laporan tersebut sesuai dengan LKPJ yang telah disampaikan,” tambahnya.

Selain menyoroti capaian program daerah, Komisi A juga melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan berbagai program mandatori dari pemerintah pusat yang dijalankan di Kabupaten Madiun. Salah satu program yang menjadi perhatian adalah program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang saat ini masih menghadapi sejumlah kendala dalam implementasinya.

Purwadi menjelaskan bahwa hingga saat ini pelaksanaan program KDMP masih terkendala persoalan perizinan, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan lahan pertanian produktif. Hal tersebut berkaitan dengan kebijakan moratorium lahan baku sawah yang membatasi penggunaan lahan pertanian untuk kepentingan lain.

“KDMP perizinannya belum maksimal. Kendalanya pada kebijakan moratorium lahan baku sawah sehingga masih banyak izin yang belum bisa dikeluarkan,” jelasnya.

Meski demikian, secara umum Komisi A menilai pelaksanaan program dan kegiatan OPD di Kabupaten Madiun sepanjang tahun 2025 berjalan cukup baik. Dari hasil evaluasi sementara, tidak ditemukan catatan merah yang signifikan terkait capaian kinerja OPD dalam pelaksanaan APBD.

Namun demikian, Komisi A tetap memberikan sejumlah catatan penting yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah, salah satunya terkait optimalisasi penyerapan anggaran agar program pembangunan dapat berjalan lebih maksimal.

RDP yang digelar oleh Komisi A tersebut merupakan bagian dari rangkaian pembahasan LKPJ Bupati Madiun Tahun 2025 yang dilakukan oleh seluruh komisi di DPRD Kabupaten Madiun. Setiap komisi menggelar rapat dengan mitra kerja masing-masing guna melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap pelaksanaan program pemerintah daerah.

DPRD Kabupaten Madiun menjadwalkan kegiatan RDP ini berlangsung selama tiga hari, mulai 11 hingga 13 Maret 2026. Melalui rangkaian pembahasan tersebut, DPRD berharap dapat memberikan rekomendasi konstruktif bagi pemerintah daerah guna meningkatkan kinerja pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat pada tahun-tahun mendatang.(Lina)