Denda Kredit Motor Dinilai Tak Wajar, Kasus Konsumen Masuk Persidangan di Magetan

 

Magetan, indonesia-jaya.com– Perselisihan antara seorang konsumen berinisial L dengan perusahaan pembiayaan Mandiri Utama Finance (MUF) Madiun Kota terkait denda keterlambatan pembayaran kredit sepeda motor akan memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Magetan pada Senin (9/3/2026). Pukul 09.00 Wib

Kasus ini berawal dari kredit sepeda motor Honda CBR150R dengan nomor polisi AE 2735 OV yang tersisa dua kali angsuran pokok. Konsumen menyebut total sisa kewajiban pokok yang harus dibayarkan hanya Rp2.390.000 atau dua kali cicilan masing-masing Rp1.195.000.

Namun dalam proses penagihan, pihak perusahaan pembiayaan disebut membebankan denda keterlambatan hingga sekitar Rp6 juta. Besaran denda tersebut dinilai konsumen tidak proporsional jika dibandingkan dengan sisa kewajiban pokok kredit yang masih harus dilunasi.

Permasalahan tersebut kemudian dilaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kediri,UPT Perlindungan Konsumen merupakan unit kerja di bawah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur. Lembaga tersebut telah mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme mediasi dengan mengundang pihak perusahaan pembiayaan.

Konsumen menyatakan bahwa undangan mediasi telah dilayangkan hingga tiga kali, namun pihak perusahaan tidak hadir dalam proses tersebut. Dalam hasil rekomendasi penyelesaian sengketa, BPSK menyarankan agar denda Rp6 juta dihapus dan konsumen cukup membayar sisa pokok angsuran.

Pertimbangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 7 huruf c yang mengatur kewajiban pelaku usaha untuk melayani konsumen secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif.

Majelis BPSK Kediri juga menegaskan bahwa berdasarkan ketentuan UU tersebut, konsumen merupakan setiap orang yang menggunakan barang atau jasa untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau pihak lain dan tidak untuk diperdagangkan kembali.

Selain itu, kewenangan BPSK dalam menangani sengketa konsumen juga diatur dalam Pasal 52 UU No. 8 Tahun 1999 serta Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 17/M-DAG/PER/4/2027 tentang tugas dan wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen serta tata cara penyelesaian sengketa konsumen.

Meski telah ada rekomendasi dari BPSK, pihak perusahaan pembiayaan mengajukan keberatan sehingga perkara tersebut kini berlanjut ke Pengadilan Negeri Magetan.

Konsumen berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil serta memastikan penyelesaian kewajiban kredit dilakukan secara proporsional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(red)