Satresnarkoba Polres Madiun Kota Ungkap Dua Kasus Peredaran Sabu, Ratusan Gram Narkotika Disita

KOTA MADIUN, indonesia-jaya.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Madiun Kota berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Madiun sepanjang Februari 2026.

 

 

Dalam dua pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti sabu dan pil ekstasi dengan total berat ratusan gram.

 

 

Kasus pertama diungkap pada Kamis, 12 Februari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Rimba Dharma, Kelurahan Oro-oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial T.P (30), warga Kabupaten Magetan.

 

 

Dari tangan tersangka, polisi menyita 24 paket sabu dengan berat total sekitar 200,06 gram serta 19 butir pil ekstasi.

 

 

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika, di antaranya timbangan digital, plastik klip, sedotan, buku catatan transaksi, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

 

 

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

 

 

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba Polres Madiun Kota langsung melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka di lokasi.

 

 

Sementara itu, pengungkapan kasus kedua terjadi pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Panglima Sudirman Gang Jambe, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial Y.Y (35), warga Kota Madiun.

 

 

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sabu seberat sekitar 95,20 gram serta 82 butir pil ekstasi yang disimpan dalam wadah tertutup.

 

 

Polisi juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika, seperti timbangan digital, sedotan, bong, plastik klip, serta telepon genggam yang digunakan untuk komunikasi transaksi.

 

 

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto, SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP Tri Wiyono, menjelaskan bahwa kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika.

 

 

“Para tersangka ini diduga hanya sebagai kurir yang menjalankan perintah dari seseorang yang saat ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ujar AKP Tri Wiyono.

 

 

Ia juga menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan modus sistem ranjau, yakni dengan menaruh narkotika di suatu lokasi tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli.

“Modus ini kerap digunakan untuk memutus rantai pertemuan langsung antara penjual dan pembeli.

 

 

Namun demikian, kami tetap dapat mengungkapnya melalui penyelidikan intensif,” tambahnya.

 

 

Sementara itu, Kasie Humas Polres Madiun Kota Ipda Aris Yunandi menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Madiun Kota.

 

 

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memutus peredaran narkoba,” tegasnya.

 

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(Lina)