Polres Ngawi Amankan Pelaku Curanmor dan Pencurian HP di Karangjati, Motor Korban Berhasil Ditemukan

Ngawi, indonesia-jaya.com-Kapolres Ngawi, Prayoga Angga Widyatama, bersama Kasat Reskrim Aris Gunadi dan Kapolsek Karangjati mengungkap kasus pencurian handphone dan kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi. Pelaku diketahui berasal dari Bojonegoro dan melakukan aksinya di lokasi berbeda dalam rentang waktu dua hari.
Dalam konferensi pers, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat memarkir kendaraan. Salah satu kejadian bermula ketika korban memarkir sepeda motor di dekat mushola untuk menjalankan ibadah. Saat itu, kunci motor masih dalam kondisi menggantung di kendaraan.
Melihat kesempatan tersebut, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tanpa kesulitan berarti. Selain melakukan pencurian kendaraan, pelaku juga tercatat melakukan aksi pencurian handphone di lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Karangjati.
Setelah menerima laporan dari korban, jajaran Polsek Karangjati bersama Satreskrim Polres Ngawi segera melakukan penyelidikan. Berkat kerja cepat petugas dan dukungan informasi dari masyarakat, pelaku berhasil diamankan. Dalam waktu kurang dari dua hari, sepeda motor milik korban juga berhasil ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
Kapolres Ngawi menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Ia juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu mencabut kunci saat memarkir kendaraan, meskipun hanya sebentar. Jangan memberikan kesempatan kepada pelaku kejahatan,” tegasnya.
Selain itu, menjelang dan selama menjalankan ibadah puasa, masyarakat diharapkan tetap menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Polisi juga akan meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.
Saat ini pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Ngawi.
Dan pelaku dipersangkaan Pasal pencurian Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru), yang mengancam penjara maksimal 5 tahun.(Lina)






