Kapolres Ngawi Ungkap Kasus Penipuan Proposal Futsal, Pelaku Beraksi di 76 TKP

Kapolres Ngawi Ungkap Kasus Penipuan Proposal Futsal, Pelaku Beraksi di 76 TKP

Ngawi, indonesia-jaya com-Prayoga Angga Widyatama selaku Kapolres Ngawi mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus proposal pengadaan futsal yang terjadi di wilayah Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi. Sabtu (21/2/2026) di Ruang Guyup Polres Ngawi

 

Dalam konferensi pers yang digelar bersama Aris Gunadi selaku Kasat Reskrim dan Kapolsek Widodaren, pihak kepolisian memaparkan kronologi serta rekam jejak pelaku yang ternyata telah beraksi di puluhan tempat kejadian perkara.

Tersangka berinisial RR, warga Kecamatan Prambanan, Jawa Tengah, diduga melakukan perbuatan curang dengan mendatangi pelaku usaha frozen food di Kecamatan Widodaren. Modus yang digunakan yakni membawa proposal pengadaan kegiatan futsal dan berpura-pura seolah kegiatan tersebut mendapat dukungan atau rekomendasi dari pihak tertentu.

Dalam aksinya, tersangka meminta sejumlah uang sebesar Rp10 juta kepada korban dengan dalih sebagai dana partisipasi atau bantuan pengadaan futsal. Untuk meyakinkan korban, pelaku sempat berpura-pura menelepon seseorang yang disebut sebagai pemilik atau pihak yang berwenang, sehingga korban percaya dan menyerahkan uang tersebut.

Kapolres Ngawi menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, jajaran Satreskrim segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa RR bukan pertama kali melakukan aksinya.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, yang bersangkutan telah melakukan perbuatan serupa di 76 tempat kejadian perkara di wilayah Jakarta Timur dan Jawa Tengah,” ujar Kapolres Ngawi.

Akibat perbuatannya, total kerugian masyarakat diperkirakan mencapai sekitar Rp170 juta. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Ngawi untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus permintaan dana dengan membawa proposal kegiatan tanpa kejelasan legalitas.

Pelaku dipersangkakan Pasal 492 (KUHP Baru/UU 1 Tahun 2023): Mengatur tentang penipuan (menggunakan tipu muslihat, nama palsu, atau rangkaian kata bohong untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum).
Ancaman Pidana: Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (maksimal Rp500.000.000,-).(Lina)