Kapolres Madiun Kota Gelar Press Release Akhir Tahun 2025, Kriminalitas Menurun dan Penegakan Hukum Semakin Transparan

Kapolres Madiun Kota Gelar Press Release Akhir Tahun 2025, Kriminalitas Menurun dan Penegakan Hukum Semakin Transparan

Madiun Kota, indonesia-jaya.com– Kepolisian Resor Madiun Kota menggelar kegiatan Press Release Akhir Tahun 2025 sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja dan keterbukaan informasi kepada publik. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriyadi, S.H., didampingi Kasi Humas IPTU Ubaidillah, serta dihadiri oleh insan pers dari media cetak, elektronik, dan online.

Dalam sambutannya, Kapolres menegaskan bahwa pelaksanaan press release akhir tahun ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Surat Telegram Kapolda Jawa Timur Nomor ST/1592/XII/HUM.1.2./2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang perintah kepada seluruh Polres jajaran Polda Jatim untuk menyampaikan capaian kinerja secara terbuka dan akuntabel.

Kapolres memaparkan bahwa secara umum situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di wilayah hukum Polres Madiun Kota sepanjang tahun 2025 berada dalam kondisi aman dan terkendali. Hal ini tercermin dari penurunan crime total dari 181 kasus pada tahun 2024 menjadi 165 kasus pada tahun 2025, atau turun sebesar 8,8 persen. Sementara itu, jumlah kasus yang berhasil diselesaikan mengalami peningkatan dari 135 kasus menjadi 137 kasus, menunjukkan efektivitas penanganan perkara oleh Satreskrim Polres Madiun Kota.

Sejumlah tindak pidana yang sering terjadi antara lain penganiayaan, curanmor, penipuan, KDRT, perlindungan anak, hingga kejahatan berbasis teknologi informasi seperti ITE dan penipuan online. Kapolres menegaskan bahwa seluruh perkara tersebut ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Di bidang penegakan ketertiban umum, Polres Madiun Kota mencatat 397 perkara tindak pidana ringan (tipiring) pada tahun 2025. Penindakan tersebut meliputi pelanggaran miras, penyakit masyarakat, serta gangguan ketertiban lainnya. Barang bukti minuman keras yang berhasil diamankan mencapai 876,5 liter, meskipun mengalami penurunan sekitar 10,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

“Penindakan tipiring ini bukan semata-mata represif, namun bertujuan menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” ujar AKBP Wiwin.

Sat Samapta juga berperan aktif dalam kegiatan preventif melalui patroli rutin, pengamanan kegiatan masyarakat, serta razia knalpot brong. Hasilnya, jumlah knalpot brong yang diamankan turun drastis dari 548 unit pada 2024 menjadi 213 unit pada 2025, atau turun lebih dari 61 persen.

Kapolres mengapresiasi peran aktif masyarakat dan media dalam mendukung tugas Polri serta mengajak seluruh elemen untuk terus menjaga situasi kondusif di Kota Madiun, khususnya menjelang pergantian tahun.(Lina)