Pemkab Madiun Melalui Kepala Dinas PMD Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Evaluasi APBDes 2026 dan Penandatanganan Pakta Integritas

 

Pemkab Madiun Melalui Kepala Dinas PMD Perkuat Tata Kelola Desa Lewat Evaluasi APBDes 2026 dan Penandatanganan Pakta Integritas

Madiun, indonesia-jaya. Com– Pemerintah Kabupaten Madiun menggelar kegiatan Penyampaian Keputusan Bupati tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa mengenai APB Desa Tahun Anggaran 2026 di Pendopo Muda Graha Kabupaten Madiun, Selasa pagi. Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Madiun H. Hari Wuryanto, SH, M.Ak, didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun Drs Supriadi, S. Sos , Rabu (17/12/2025)

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Madiun Drs Supriadi, S. Sos menegaskan, ” Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang transparan, profesional, dan berintegritas. Turut hadir unsur Prokopim, Kementerian Agama, jajaran Forkopimda, serta para kepala desa dari berbagai kecamatan di Kabupaten Madiun.

 

Dalam arahannya, menegaskan bahwa evaluasi APBDes dilakukan untuk memastikan seluruh program dan kegiatan desa telah disusun sesuai dengan prioritas pembangunan, kebutuhan masyarakat, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa dan pemerintah daerah guna mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan.

 

Selanjutnya Bupati Madiun H. Hari Wuryanto, SH, M. Ak“Pemerintah desa merupakan ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, perencanaan anggaran harus tepat sasaran, akuntabel, dan mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat desa,” tegas Bupati Madiun.

 

Sebagai wujud komitmen moral dan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, dilakukan penandatanganan Pakta Integritas secara simbolis oleh Kepala Desa Kebonsari, Kecamatan Kebonsari. Penandatanganan ini menjadi simbol keseriusan pemerintah desa dalam menjalankan roda pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

 

Pada kesempatan yang sama, Bupati Madiun juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati kepada 15 perwakilan kepala desa, yaitu Desa Kebonsari, Blimbing, Jetis, Geger, Kuwiran, Mojopurno, Sumberejo, Teguhan, Babadan, Sukorejo, Pulerejo, Pucangrejo, Jatirejo, Darmorejo, dan Nampu.

 

Selain itu, kegiatan ini dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat tanah kepada masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program tersebut dinilai sangat membantu masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah, sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan.

 

Sebagai penutup, Kepala Kejaksaan Negeri Madiun menyampaikan materi terkait pencegahan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Materi ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum bagi para kepala desa agar dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara tepat serta terhindar dari potensi penyalahgunaan wewenang.

 

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Madiun berharap seluruh pemerintah desa mampu melaksanakan APBDes secara tertib, bertanggung jawab, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan aparat penegak hukum diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, sehat, sejahtera, dan berintegritas.

Perjanjian kerjasama antara kejaksaan negeri kabupaten madiun dan pemda pelaku dan korban Sweta kluarga pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan dengan keadilan restoratif

Sebagai penutup, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, SH, menyampaikan materi terkait pencegahan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya pemahaman regulasi, transparansi pengelolaan anggaran, serta kehati-hatian kepala desa dalam menjalankan kewenangan agar terhindar dari pelanggaran hukum.

 

Materi tersebut bertujuan memberikan pembekalan hukum sekaligus upaya preventif agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

 

Sebagai bagian dari penguatan penegakan hukum yang berkeadilan, juga dilakukan Perjanjian Kerja Sama antara Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dan Pemerintah Daerah terkait pendampingan pelaku, korban, serta keluarga pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif. (Lina/Adv)