Kasatpol PP dan Damkar Bersama Kabid Gakda dan Bea Cukai Adakan Konferensi Pers Pemberhentian Penyidikan Kasus Rokok ilegal Hasil Operasi Bersama 

Kasatpol PP dan Damkar Bersama Kabid Gakda dan Bea Cukai Adakan Konferensi Pers
Pemberhentian Penyidikan Kasus Rokok ilegal Hasil Operasi Bersama

Magetan, Indonesia -jaya.com-Kasatpol PP Dan Damkar Rudy Harsono, S. Sos Bersama Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Drs Gunendar,Msi dan Bea Cukai Dwi Yogiastara Adakan Konferensi Pers Pemberhentian Penyidikan Kasus Rokok ilegal Hasil Operasi Bersama November 2024 lalu

Kepala Satpol PP dan Damkar Magetan, Rudy Harsono menambahkan, hasil dari operasi ini merupakan bukti nyata dari komitmen pemerintah daerah kabupaten Magetan melalui satpol PP dan Damkar bersama Bea dan Cukai madiun, maka dari hasil operasi bersama tersebut diadakan Pemberhentian Penyidikan Kasus Rokok ilegal Hasil Operasi Bersama, Jumat (28/2/2024) pukul 09.00 Wib. Di pendopo surya graha.

Sedangkan Dari Bea Cukai Madiun Dwi Jogyastara menerangkan, ” Dari hasil operasi bersama dihasilkan 4 jt batang tahun 2023 meningkatkan menjadi 7,29 jt batang tahun 2024 ada 6 SPTP

Dari 227.000 batang Peningkatan menjadi Rp. 1.200.000 batang ditahun 2025 Dan ada 1.007.100.000 satu kasus (Ultimum Premidium) dari Hasil penindakan

Meskipun efisiensi besar adanya pemotongan yang dipangkas hingga 50% , kegiatan harus disesuaikan dan tidak dipaksakan , dengan efisiensi ini kami menyesuaikan anggaran sehingga sinergi bersama dan informasi peredaran rokok ilegal di madiun raya bisa efektif menghasilkan penindakan A1, terimakasih suport temen semua untuk negara

Selanjutnya penemuan di Jalan tol ada 1 truk box membawa 1,5 jt batang rokok ilegal sebanyak 3 kasus tahun 2024 lalu yang dibawa oleh sopir.

Terima kasih atas dukungan masyarakat, media massa pemarintah kabupaten yang telah menginformasikan ke kami sehingga bisa kami tindak lanjuti,” Terangnya.

Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Drs Gunendar, Msi menambahkan, ” Hasil operasi bersama di desa Sidorejo kecamatan sidorejo kabupaten magetan atas nama Suyitno pemilik toko ada team Satpol PP dan Damkar, Bea dan Cukai Madiun, datang pemeriksaan, akirnya ditemukan tas hitam dan rak bawah etalase dan toko lantai 2 toko sebanyak 1634 bungkus yaitu 31.468 batang dengan rincian 40 rokok merk SKM 22.024 dan 9.444 SKT.

Penindakan dilakukan pemeriksaan lebih dalam dengan keterangan saksi penindakan saksi ahli ke pak suyitno pemeriksaan cukup bukti dan penjual dipersangkakan tindak pidana pasal 54 UUD cukai menyediakan rokok ilegal untuk dijual, dimiliki pak suyitno dan persangkaan pasal 56 yaitu menimbun ,menyimpan memperoleh dan memiliki alat bukti .

Suyitno mendapatkan rokok ilegal tanpa pita cukai tersebut melalui media online Tokopedia dengan nama kopi jambi dan ada bukti transfer,  diduga barang tidak sesuai ketentuan dengan persangkaan pasal 56,

Dan Tgl 15 dilakukan Penangkapan penahanan lapas kelas 1 madiun 14 November 2024 ,

Diajukan penggeledahan ke ketua pengadilan magetan atas BB hasil tembakau barang lain disita, pengadilan magetan proses, terkait penghentian penyidikan belum banyak terjadi diseluruh daerah

Berdasar UUD no. 11 dirubah uu no. 7 harmonisasi PP no. 54 tahun 2023 penghentian penyidikan bidang cukai peraturan menteri keuangan tahun 2023 permintaan pembayaran saksi administrasi untuk kepentingan penerimaan negara berdasar Pasal 64 ayat 1 dan ayat 2, pasal 54 , ayat 1 dan ayat 2

Utk penerimaan negara Jaksa Agung menghentikan tindak pidana paling lama 6 bulan Hanya pasal 50,52,54,56,58

Kasus UM (ultimum premidium) melangkah ke penyidikan dengan penyerahan berkas kepada tersangka apakah menyelesaikan diluar penyidikan, 16 Oktober belum bersedia dan kamis 31 Oktober bersedia menyelesaikan penghentian penyidikan utk kepentingan negara (4/11/2024 ) dilakukan penghentian penyidikan, kami koordinasi dengan kejaksaan, 15/11/2024 dan proses permohonan kejaksaan mensuport ketentuan peraturan perundangan dan tanggal (18/11/2024) dilakukan gelar perkara semua persyaratan besar saksi pasal yang dilanggar pasal 54,56

Drs Gunendar, Msi Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Magetan saat konferensi Pers

Kesaksian jumlah SKM tarif cukai x4x sanksi administrasi sehingga total Rp.95.714.000 dari 31 468 batang rokok ilegal selanjutnya Gelar perkara atas persetujuan Suyitno dan dilakukan sanksi administrasi ke rekening pemerintah penampungan dana cukai

Surat turun (25/11/2024) dari Surat kejaksaan negeri magetan penghentian penyidikan untuk kepentingan negara, surat ketetapan penyelesaian negara (4/2/2025) menyelesaikan tindak pidana suyitno Sebesar Rp. 95.714.000 dan BB dirampas untuk dihancurkan dan ditindak lanjuti menyampaikan keputusan kejaksaan kembalikan pak suyitno 5 februari 2024 ,

Sanksi administrasi setor pendapatan administrasi cukai (5/2/2025) , BB ditetapkan BB negara dimusnahkan (5/2/2025 ) kejaksaan (12/2/2025 ) melampirkan pelaksaan Proses hasil penindakan penghentian penyidikan selesai.

Acara dihadiri Kasatpol PP dan Damkar Magetan Rudi Harsono, S. Sos, Kabid Gakda Satpol PP dan Damkar Drs Gunendar, Msi, Bea dan Cukai Madiun Yogi Astara, PJ Bupati Magetan Nizamul, SE, MM, PJ Sekda Winarto, S. Sn, Reskrim Polres Magetan Dedy Norrawan, SH , Kepala Diskominfo Magetan Cahaya Wijaya , SSTP, Msi Bersama Kabid IKP Diskominfo Magetan Eko Budiono, SH, Kejaksaan Negeri Magetan dan insan media. (Lina/ADV)