“Tingkatkan Sinergitas Untuk Menjadi Desa yang Lebih Maju dan Berkembang” Ajis Santoso Kades Pingkuk bersama Camat Bendo Kukuhkan LKD 

“Tingkatkan Sinergitas Untuk Menjadi Desa yang Lebih Maju dan Berkembang” Ajis Santoso Kades Pingkuk bersama Camat Bendo Kukuhkan LKD

Magetan, Indonesia-jaya.com-Pemerintah desa Pingkuk Kecamatan Bendo Kabupaten Magetan, yang dikepalai Ajis Santoso menggelar pengukuhan Lembaga Kemasyarakatan Desa ( LKD) Tingkatkan Sinergitas Untuk Menjadi Desa yang Lebih Maju dan Berkembang” Di aula kantor desa pingkuk, Selasa (18/2/2025) pukul 13.30 Wib.

Dalam acara yang dihadiri oleh Camat Bendo Hermin Supraptiwi SH, MM dan Sekcam Bendo tersebut dikukuhkan beberapa Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) diantaranya adalah :

1.Rukun Tetangga ( RT )

2.Rukun Warga ( RW )

3.Lembaga Pemberdayaan 4.Masyarakat Desa ( LPM )

4.Karang Taruna

5.Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga ( PKK )

6.Kader Pos Pelayanan Terpadu ( Posyandu )

Yang dikukuhkan sebagai berikut

-Triyono, dkk sebagai LPM
-Wiwik Purwati, dkk sebagai PKK
-April wijatmiko, dkk sebagai RW
-Kardiyono,dkk sebagai RT
-Ernawati,dkk sebagai posyandu

Kepala Desa Pingkuk Ajis Santoso menerangkan,” Masa jabatan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah 5 tahun. Pengurus LKD dapat menjabat paling banyak 2 kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Selain itu, pengurus LKD juga dilarang: Merangkap jabatan pada LKD lainnya, Menjadi anggota salah satu partai politik.

LKD merupakan lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Desa. LKD terdiri dari beberapa komponen, yaitu: Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Karang Taruna, Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT).

Tujuan dibentuknya LKD adalah untuk membantu Pemerintah Desa dalam pelayanan masyarakat desa.

LKD juga diharapkan dapat bersinergi dengan Pemerintah Desa untuk menjadikan desa lebih baik dan handal.

Hampir seratus orang dilantik pada saat itu dari semua lembaga yang ada, Selanjutnya setelah dikukuhkan maka para pengurus lembaga ini akan langsung menjalankan amanah sesuai tupoksinya masing-masing.

Kepala Desa Lingkup Ajis Santoso menerangkan, ” menjelaskan sekarang RT / RW harus ada pengurus sekretaris dan bendaharanya dikarenakan mengingat arah kebijakan program dari pemerintah kabupaten magetan yang akan datang bahwasanya RT/RW akan diberikan dana kegiatan senilai 3 sampai 5 juta rupiah tiap tahunnya.

Jadi kita siapkan personilnya begitu dana benar-benar turun maka semua yang dibawah sudah siap menjalankan dana untuk kegiatan RT/RW tersebut.

Camat Bendo Hermin Supraptiwi SH, MM menegaskan , ” bahwa apa yang kita susun dan siapkan saat ini adalah jikalau sewaktu-waktu dana tersebut turun maka pengurus RT/RW ini sudah siap dalam menjalankan dana operasional RT/RW.

Camat Bendo juga menambahkan bahwasanya untuk saat ini yang ada honor atau insentifnya baru RT/RW, Posyandu, PKK. Untuk LPM dan Karangtaruna belum ada aturan dalam pengelolaan insentif.

Namun meski demikian tidak perlu berkecil hati karena pastilah pemerintah desa bisa tetap memberikan sedikit apresiasi kepada LPM dan Karangtaruna entah itu bantuan dalam bentuk apapun.

Terutama untuk karangtaruna saat ini sudah banyak bantuan-bantuan hibah baik dari dinas sosial dan dinas-dinas yang lain.

Kedepanya mungkin nanti karangtaruna silahkan menggandeng Dewan untuk bisa melancarkan realisasi dalam pengajuan proposal-proposal yang diajukan.Pungkasnya.(Lina/Adv)